RS Umum Bintauna merupakan rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang hadir untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat. RSU Bintauna merupakan instansi publik yang menyediakan jasa pelayanan kesehatan dan dalam melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip efektivitas, transparan, akuntabilitas, dan produktif.

    Sejarah awal RSU Bintauna berdasarkan Surat Perintah Bupati Bolaang Mongondow Utara untuk Penyerahan Proposal Pembangunan RS Pratama Kabupaten Bolaang Mongondow Utara ke Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan oleh Sekretaris Daerah Kab. Bolaang Mongondow Utara didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab. Bolaang Mongondow Utara beserta Tim Proses Tahapan Perencanaan melalui Aplikasi KRISNA, Tahapan Rakontek dan Desk Usulan DAK via Daring dengan Tim Kementerian Kesehatan RI melalui beberapa tahapan. Proses Visitasi Lahan Pembangunan RS Pratama Bintauna oleh Tim Visitasi Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 2 Desember 2021. Selanjutnya dikeluarkannya Surat Rekomendasi untuk Pembangunan Rumah Sakit Kelas D Pratama di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 440/Sekr/4499/XII/2021 tanggal 3 Desember 2021. Kemudian pada tanggal 26 - 27 Juni 2024 dilakukan Visitasi untuk perubahan kelas RS dari kelas D Pratama ke Kelas D oleh Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, ARSADA Sulawesi Utara, Dinas Kesehatan dan Dinas PMPTSP Kab. Bolaang Mongondow Utara.

    Salah satu tujuan Pembangunan RS Umum Bintauna adalah untuk memajukan daerah, membangun kesejahteraan rakyat, dan memudahkan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Wilayah administrasi RS Umum Bintauna terbagi atas 3 (Tiga) Kecamatan untuk target percontohan Universal Health Coverage (UHC) yaitu Kecamatan Bolang Itang Timur, Bintauna, dan Sangkub.